Adapun pasal-pasal kode etik yang akan diterapkan dalam persangkaan, mengacu pada peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3/2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan. Di antaranya pasal 5 huruf b, berbunyi sikap dan perilaku DPRD berjiwa Pancasila dan mengemban amanat UUD 45, serta berbakti dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu pasal 14 ayat 2 tentang menyampaikan pendapat, berbunyi penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dengan bahasa yang sopan, dan etika yang santun dan bermoral. Bukan merupakan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan Badan Kehormatan.
Kemudian pasal 17, mengatur perbuatan tidak patut, salah satunya pada huruf d yang berbunyi, melakukan perbuatan tidak bermoral dan kesusilaan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sebagai anggota DPRD. Begitu pula sejumlah pasal lainnya, dibacakan dalam laporan BK pada sidang paripurna tersebut.
“Pendapat hukum Badan Kehormatan DPRD Kuningan, setelah dilakukan pembahasan dalam rapat BK dan menimbang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi baik kepada para saksi maupun kepada terduga, dan menimbang alat-alat bukti, maka kami bersama-sama, 5 orang anggota Badan Kehormatan, menyimpulkan dan berpendapat, bahwa statemen ketua DPRD tentang diksi ‘limbah’ yang viral di media sosial, layak diperiksa dalam persidangan Komisi Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan,” tegas dr Toto.
Adapun agenda kegiatan BK setelah menyampaikan laporan tersebut, yakni pemanggilan terduga Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Rabu ini (21/10) pukul 15.00 WIB. Kemudian agenda mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan pengadu akan dilaksanakan Kamis (22/10) pukul 09.00 WIB.
Lalu Senin (26/10), BK melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, terdiri dari saksi, ahli, surat dan petunjuk. Kemudian Selasa (27/10), mendengarkan pembelaan terduga, dan finalnya sebagai sidang pengambilan keputusan akan dilaksanakan Senin (2/11) mendatang. (muh)