CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyosialisasikan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke masyarakat. Meski demikian, hal tersebut nampaknya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Lantaran materi undang-undang yang resmi disahkan 5 Oktober tersebut, saat ini masih belum diterima di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Drs H RM Abdullah Syukur MSi mengakui, dinasnya merupakan salah satu SKPD yang ditugasi khusus untuk menyosialisasikan undang-undang tersebut kepada stakeholder.
Karena memang stakeholder yang menjadi user dari UU tersebut adalah di sektor ketenagakerjaan, seperti para pekerja/buruhnya langsung, perusahaan-perusahaan, serta unsur pelaku usaha lainnya.
“Untuk saat ini, kita juga belum menerima materi yang resminya. Tapi nanti, setelah turun dari bagian hukum Sekretariat Daerah baru kami akan sosialisasi,” ujar Abdullah Syukur, kepada Radar Cirebon, Selasa (20/10).
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya akan menargetkan sasaran seluruh organisasi dan institusi yang berhubungan langsung dengan para pekerja. Sosialisasi yang dilakukan bisa dalam bentuk selebaran atau mendatangi langsung ke perusahaan.
“Bisa door to door atau pakai selebaran, intinya UU Cipta Kerja bisa tersampaikan kepada buruh,” jelasnya.
Dia menyebutkan, Kota Cirebon sendiri, terdapat 1.514 perusahaan. Namun dari jumlah tersebut telah berkurang 5 perusahaan. Penyebabnya karena berganti manajemen atau sudah tidak produksi di Kota Cirebon.
Ia berharap dunia kerja memahami UU Cipta Kerja. Karena di dalam aturan tersebut tidak ada perubahan dan tidak merugikan buruh dan pengusaha. Apa yang menjadi penolakan karena ada disinformasi di media sosial. “Pemerintah mengambil keputusan yang terbaik bukan untuk merugikan para buruh dan pengusaha,” tandasnya.
Seperti diketahui, pasca ditetapkan oleh DPR-RI 5 Oktober lalu, UU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak bisa langsung berlaku. Sebab, mesti menunggu adanya proses pengajuan dilembar negarakan ke Kementerian Hukum dan HAM, serta untuk diberikan penomoran pada UU tersebut.
Proses tersebut, berdasarkan aturan memiliki tenggat waktu satu bulan pasca ditetapkan di DPR. Jika pasca 1 bulan tidak selesai, maka secara otomatis UU yang baru ditetapkan tersebut berlaku mengikat terhadap seluruh komponen yang diatur di dalamnya. Kemudian mulai dapat diturunkan dalam bentuk Peraturan pemerintah maupun peraturan menteri terkait lainnya. (azs/ind-mg)