Hak-hak Buruh PT DEM Disabotase, Lapor Polisi

Hak-hak Buruh PT DEM Disabotase, Lapor Polisi
KONFERENSI PERS: Salah satu buruh yang di-PHK, Aka Surana didampingi Sekjen FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub menggelar konferensi pers terkait hak-hak buruh yang dirampas. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Nasib buruh selalu ditekan. Termasuk di-PHK. Kondisi itulah yang dialami buruh di PT DEM. Diduga, perusahaan tersebut telah menyabotase hak-hak para buruh. Para pekerja lalu melaporkan ke Polresta Cirebon. Ada tiga kasus yang dilaporkan.
Salah satu buruh yang di-PHK, Aka Surana mengatakan, pada 12 Januari 2020 para karyawan yang berjumlah 135 orang menyatakan ingin berafiliasi dengan serikat buruh FSPMI Cirebon Raya. Namun, banyak intimidasi dari pihak perusahaan kepada 135 karyawan yang masuk ke FSPMI ini. Mereka diancam akan di-PHK kalau tetap masuk ke FSPMI.
“Memang sebelumnya para karyawan sudah bergabung dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang sudah ada di perusahaan ini selama tiga tahun,” kata Aka, saat jumpa pers, di sekitar kawasan Sumber, Rabu (20/10).
Menurutnya, dari 135 orang yang sudah bergabung ke FSPMI Cirebon Raya, hanya 9 orang yang tetap bertahan. Karena tidak mengikuti perintah manajemen, akhirnya 9 karyawan ini di-PHK sepihak oleh perusahaan pada 20 Januari 2020.
“Jadi dengan kejadian itu kami melaporkan pihak manajemen perusahaan ke Polresta Cirebon. Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat somasi ke manajemen, tapi tidak direspons,” katanya.
Tidak hanya itu, buruh juga gajinya tidak dibayar selama 20 hari kerja di perusahaan, dan pesangon sampai sekarang belum dibayarkan, padahal statusnya karyawan tetap. “Pihak perusahaan memang akan memberikan hak 9 buruh, tetapi harus dengan syarat menyetujui di-PHK,” bebernya.
Kasus lainnya yang juga dilaporkan para buruh ke Polresta Cirebon, sambung Aka, yakni terkait pemberhentian BPJS Kesehatan kepada 9 karyawan ini. “Saat kami konfirmasi ke pihak BPJS ternyata dari perusahaan menyatakan bahwa 9 orang ini telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebagai karyawan, padahal tidak pernah kami mengundurkan diri,” katanya.
Laporan yang ketiga yakni terkait adanya dugaan menghalang-halangi terbentuknya serikat pekerja di perusahaan setempat. “Laporan terakhir yakni terkait menghalangi-halangi adanya serikat buruh di perusahaan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Sekjen FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub menjelaskan, pihak PT DEM telah menyabotase hak-hak para pekerja. Bahkan, pihak perusahaan melakukan intimidasi berupa ancaman kepada para karyawan yang akan masuk ke FSPMI Cirebon Raya.

0 Komentar