Sengketa karena Hasil Pekerjaan

proyek-trotoar-kota-cirebon
Pekerja di proyek revitalisasi trotoar Jl Siliwangi, Selasa (20/10). Sebelumnya, trotoar di kawasan ini termasuk dalam perbaikan infrastruktur yang dibiayai DAK Rp96 miliar. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

“Awalnya yang menggugat itu pihak penyedia (kontraktor). Kalau mau cepat inkrah ya mereka yang mencabut gugatanya. Kita (pemkot) sih sudah maksimal upaya hukumnya. Begitu putusan perkara nomor 23 kalah, kita ajukan kasasi ke MA,” tuturnya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Wadi SE menyebutkan, pekerjaan tiga proyek DAK 96 tersebut sebetulnya dilakukan saat Dinas PUPR dijabat oleh pejabat sebelumnya. Baik itu kepala dinasnya, maupun kepala bidang dan pejabat struktural lainya.
Pada saat berjalannya progres pengerjaan, masing-masing kontraktor itu telah menerima pembayaran 50 persen dari nilai kontrak. Yang digugat adalah sisanya, minta dibayarkan 50 persen lagi, mereka inginnya senilai hampir 100 persen dari nilai kontrak.
Dokumen di bidangnya mencatat bahwa PT M3 yang saat itu mengerjakan proyek DAK tahun 2016 di Kecamatan Kesambi dan Pekalipan berupa jalan toroar dan drainase, nilai kontraknya sebesar Rp25,541 miliar.
Pihaknya melakukan sisa pembayaran kepada PT M3 senilai putusan pengadilan (di luar 50 persen pembayaran awal), yakni sebesar 72,84 persen. Tapi yang dibayarkan hanya sisa sejumlah Rp4.550.053.919, karena dikurangi denda keterlambatan dan selisih volume kualitas pekerjaan.
Sedangkan, untuk PT SMI yang saat itu mengerjakan proyek DAK tahun 2016 di Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk berupa jalan trotoar dan drainase, nilai kontraknya tercatat sebesar Rp22,095 miliar.
Pihaknya melakukan sisa pembayaran kepada PT SMI senilai putusan pengadilan (di luar 50 persen pembayaran awal), yakni sebesar 72,95 persen, tapi yang dibayarkan hanya sisa sejumlah Rp3.684.229.542, karena dikurangi denda keterlambatan dan selisih volume kualitas pekerjaan lainnya.
Pembayaran atas hasil putusan pengadilan kepada PT SMI dan PT M3, dilakukan Pemkot pada pertengahan tahun 2020 ini, antara Juni dan Juli. Sedangkan, untuk kontrak PT Ratu Karya yang mengerjakan infrastruktur fisik jalan trotoar dan jembatan di Kecamatan Harjamukti, nilai kontraknya sekitar Rp40 miliar.
Hasil perhitungan PPHP pada waktu itu juga pemkot hanya bersedia membayarkan tidak lebih dari 72 persen dari nilai kontrak. (azs)

0 Komentar