CIREBON – Berkaca pada polemik proyek infrastruktur dana alokasi khusus (DAK) Rp96 miliar pada tahun 2016 yang lalu, Komisi II DPRD berharap agar ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota Cirebon.
Ke depanya agar lebih berhati-hati dalam mencari penyedia barang dan jasa. Kemudian pemkot lebih mengutamakan para pengusaha lokal terlebih dahulu untuk menjadi kontraktor pihak ketiga.
Bahkan dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Paguyuban Pemborong dengan Komisi II DPRD, nampak jelas bahwa proyek infrastruktur puluhan miliar itu, justru membawa kesengsaraan bagi pengusaha lokal.
Dalam rapat itu, diungkap bahwa banyak pemborong maupun suplier yang hingga kini menanggung utang ratusan juta hingga miliaran rupiah. Mereka belum dibayar oleh dua kontraktor utama yang berkas perkaranya sudah inkrah dan menerima pembayaran.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon H Heryanto menuturkan, walaupun dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah ada mekanismenya tersendiri, tapi dia meyakini banyak juga pengusaha lokal yang kompeten. Kemudian, banyak yang sudah terkualifikasi.
Sebagai bukti, proyek DAK Rp96 miliar, sesungguhnya dikerjakan oleh pekerja lokal dari Cirebon. Namun mereka menjadi sub kontraktor.
Kemudian, untuk proyek-proyek yang bisa dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung, bisa memilih penyedia barang dan jasa dari para pengusaha-pengusaha lokal. Tentunya mereka yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang cukup.
“Ketika terjadi persoalan di kemudian hari, kalau kontraktornya orang lokal, kita pemerintah kan enak meminta pertanggung jawaban mereka untuk mengerjakan sesuai yang diharapkan. Karena mereka lahir di sini, tinggal di sini, bahkan nanti meninggal dan dimakamkan di sini,” ujar Heryanto, kepada Radar Cirebon, Rabu (21/10).
Ketua komisi II Ir H Watid Sharir MBA yakin, di Cirebon pun banyak pengusaha-pengusaha jasa konstruksi yang punya kualifikasi dan kompetensi yang cukup. Tinggal penyaringan dan pembinaannya saja dari dinas maupun asosiasi. Agar para pengusaha tersebut dapat mempertahankan kompetensinya.
“Saya yakin di kita juga ada lah, perusahaan yang punya kompetensi dan kualifikasi itu. Tinggal selektif, dilakukan pengawasan dan pembinaan. Jadi yang benar-benar punya kompetensi yang digandeng pemerintah menjadi pelaksana pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.