Watid pun menyayangkan proyek DAK Rp96 miliar yang sampai saat ini masih menyisakan masalah. Bahkan sub kontraktor lokal yang harus menanggung kerugiannya.
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapata Paguyuban Pemborong, mereka meminta agar DPRD dapat menjadi fasilitator pertemuan dengan PT Ratu Karya. Dengan harapan agar pembayaran kepada kontraktor dapat dilakukan terlebih dahulu.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) juga diminta membantu mempertemukan sub kontraktor dengan kontraktor utama, bila gugatan di Mahkamah Agung (MA) sudah berkekuatan hukum tetap. (azs)