Calon Bupati Nomor Urut 4, Nina Agustina Dai Bachtiar, tanggal penyampaian 27 Agustus 2020. Data harta tanah dan bangunan Rp27.749.020.000, alat transportasi dan mesin 0, harta bergerak lainnya Rp6.966.100.000, surat berharga Rp3.300.000.000. Kas dan setara kas Rp39.187.955, harta lainnya 0 sub total Rp38.054.307.955, utang Rp6.703.952.442 dan total harta kekayaan Rp31.350.355.513
Sementara Lucky Hakim Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, tanggal penyampaian 7 September 2020, data harta tanah dan bangunan Rp10.900.000.000, alat transportasi dan mesin Rp305.000.000. Harta bergerak lainnya Rp411.500.000, surat berharga 0, kas dan setara kas Rp260.000.000, harta lainnya Rp600.000.000, sub total Rp 12.476.500.000, utang Rp200.000.000 dan total harta kekayaan Rp.12.276.500.000.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis dan Penyelenggara, H Fahmi Labib mengatakan, penyampaian LHKPN ini merupakan amanat UU PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 74 ayat (1) bahwa dua hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara atau jauh-jauh hari sebelumnya para calon harus mengumumkan LHKPN secara langsung.
Mestinya penyampaiannya dilakukan secara langsung, hanya karena pandemi Covid-19 maka diisampaikan melalui daring. “Penyampaian LHKPN secara daring ini, telah disepakati oleh delapan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Kami sudah koordinasi sebelumnya,” katanya.
Berdasarkan ayat (2), apabila paslon tidak dapat mengikuti penyampaian secara daring maka bisa membuat surat kuasa yang nantinya dibacakan oleh KPU. Intinya, hari ini para paslon bisa menyampaikan sendiri tentang harta kekayaan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui LHKPN.
“Kami berharap, ini adalah bentuk keterbukaan dari proses demokrasi. Sehingga, harta kekayaan semua calon harus diumumkan kepada seluruh masyarakat supaya tahu bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati di Indramayu mempunyai kekayaan dan hal itu sebagai bentuk transfaransi dan kemajuan demokrasi kita,” tandasnya. (oet)