INDRAMAYU- Ketua Umum Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) H Tarkani AZ SH kembali menegaskan, jika lembaganya netral dalam Pilkada Indramayu.
Pernyataan Tarkani ini dilontarkan usai memenuhi undangan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kuwu atau kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dijelaskan Tarkani, kedatangannya ke Sekretariat Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Indramayu, terkait laporan dari kubu paslon bahwa ketua AKSI mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati Indramayu dalam Pilkada Indramayu.
“Biasa saja, dalam dinamika politik wajar. Saya dilaporkan oleh salah satu paslon memihak salah satu calon, padahal kita tidak. Yang jelas saya dan para kuwu yang tergabung dalam AKSI merupakan pembina politik tingkat desa,” ujarnya, Rabu (21/10).
Lebih lanjut, dikatakan Tarkani, dalam Pilkada Indramayu, AKSI akan memfasilitasi para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Indramayu untuk menyosialisasikan visi dan misinya kepada para kuwu.
“AKSI terbuka bagi semua para paslon. Ketika ingin mensosialisasikan program visi dan misinya, ya kita fasilitasi, bukan berarti kita mendukung salah satu paslon. Disini kita tegaskan tetap berpacu pada undang-undang kita para kuwu netral dalam Pilkada,” ujarnya.
Kehadiran para kuwu ke Bawaslu, sebut Tarkani, sebagai bentuk dukungan kepada dirinya bukan untuk demonstrasi. “Tidak ada orasi, saya diantar dan hanya dimintai keterangan atau sebatas klarifikasi,” katanya.
Sementara itu, salah satu pengurus AKSI, H Ino Norita mengatakan, kedatangannya bersama para kuwu untuk mendampingi ketua AKSI yang memenuhi undangan Bawaslu. “Memenuhi undangan adalah bentuk solidaritas AKSI, memberikan dukungan moril kepada ketua AKSI. Solidaritas AKSI bukan kepada ketua saja tetapi pada kuwu-kuwu lainnya juga,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam regulasi, kepala desa dilarang mendukung atau merugikan salah satu paslon. “Ini merupakan proses upaya kami dalam pengungkapan apakah ada dugaan keberpihakan atau tidak,” ujarnya di Kantor Kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indramayu.Ditambahkan Nurhadi, Bawaslu Kabupaten Indramayu akan melakukan kajian dalam lima hari kedepan. Apakah dugaan tersebut memenuhi unsur formil dan materil atau tidak. Jika memenuhi unsur tersebut, Kades yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 188 jo Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Pasal 30 jo Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Administrasi Kepala Desa.“Hasil sementara klarifikasi tadi belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.Nurhadi juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain atau tidak. “Tergantung waktu dan kebutuhan dalam mengungkap dugaan tersebut,” tukasnya. (oni/oet)