“Kami mengingatkan saja sebetulnya di MoU tidka boleh dialihkan, ada kerjasama dengan pihak lai harus izin tertulis dari Perumda Pasar,” ujarnya.
Kuasa hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto SH MH mengatakan, dirinya mewakili Direktur Utama PT TSU memenuhi panggilan Perumda Pasar Berintan, untuk mengklarifikasi persoalan GTC. Menurutnya, sesuai dengan hasil pembicaraan di DPRD pada intinya TSU mengklarifikfasi duduk perkara yang terjadi di pengelolaan GTC, kepada Perumda Pasar.
“Sudah kita jelaskan lengkap. Ini urusan antara ini Perumda Pasar dan TSU tidak ada urusan dengan PT PUS. Terkait urusan dengan PT PUS,kami akan tempuh jalur mediasi, khususnya dengan pribadi Pak Wika Tendean, itupun kalau pa Wikanya mau bermediasi. Kalau tidak selesai terpaksa kita bawa ke jalur hukum,” tuturnya.
Dia juga mengakui telah menjelaskan bahwa adanya kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan GTC, memang belum didasari oleh persetujuan tertulis dari Perumda Pasar. Namun, setelah dijelaskan, dia mengklaim bahwa pihak Perumda Pasar memahami kondisi yang terjadi pada waktu itu. (azs)