Sementara itu, pengusaha lainnya, Abdul Kadir mengaku, pihaknya merupakan salah satu suplier yang menjalin kerjasama dengan PT Ratu Karya. Dia memasok material untuk bahan baku pembuatan batching plant (beton cetak).
Kadir mengaku total material yang dipasoknya kepada perusahaan tersebur bernilai sektor Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, yang sudah diterima pembayaran baru Rp1,25 miliar. Sisanya, sekitar Rp2,248 miliar hingga saat ini masih belum dibayar.
“Dulu saya suplai ke pabriknya PT Ratu Karya, seminggu sekali tagihan dikirim. Lalu sebulan sekali dibayar. Pas awal tahun 2017 tagihan saya macet. Pabrik mereka yang di Jalan Katiasa juga tutup pas begitu proyek mereka selesai,” ungkapnya.
Kadir dan Makmuri hanya dua dari puluhan sub kontraktor, suplier dan mandor borong yang hingga kini masih menantikan pembayaran atas hasil kerjanya hampir empat tahun lalu. Selama itu pula usaha mereka terdampak parah, akibat tagihan yang tak kunjung dibayarkan.
Seperti diketahui, perkara kasasi ini merupakan satu dari tiga perkara gugatan yang diajukan oleh tiga kontraktor utama pelaksanan proyek infrastruktur, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2016 lalu.
Gugatan tersebut, diajukan ketiga perusahaan. Sebab, nilai yang bersedia dibayarkan oleh pemkot pada saat selesainya pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan ketiga perusahaan tersebut. Padahal, pemkot punya perhitungan tersediri berdasarkan penilaian pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Atas dasar tersebut, tiga perusahaan tersebut mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dengan nomor perkara masing-masing PT Ratu Karya No 23/Pdt.G/2018, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) No 24/Pdt.G/2018, dan PT Mustika Mirah Makmur (M3) No 25/Pdt.G/2018.
Untuk dua gugatan perkara nomor 24 dan 25 sudah inkrah. Pemkot menang di tingkat pengadilan tinggi, dan sudah dibayarkan (dana) sejumlah hasil perhitungan PPHP sekitar 72 persen dari nilai kontrak, dikurangi denda keterlambatan, dan selisih volume atas pekerjaan.
Sedangkan, untuk yang perkara nomor 23, putusan PT memenangkan pihak penggugat. Sehingga, pemkot dalam hal ini menggunakan hak hukumnya dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga saat ini belum diketahui karena masih menunggu putusan yang nantinya diterbitkan oleh MA.