MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka kembali menyita uang tunai sebesar Rp70 juta dalam lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU), Kamis (22/10).
Kepala Kejari Majalengka H Dede Sutisna SH mengatakan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) untuk yang kelima kalinya, menyita uang senilai Rp70 juta dari salah seorang saksi berinisial A dalam lanjutan kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan milik Pemkab Majalengka tersebut.
“Total uang tunai yang berhasil disita dalam perkara ini sebesar Rp657.750.000. Uang sitaan tersebut langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80,” ujar Kajari melalui pesan singkatnya.
Dede menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menelusuri lebih dalam demi mengungkap kasus dugaan korupsi ini. “Dengan adanya pengembalian ini, kami masih menunggu iktikad baik orang-orang yang menerima aliran dari PDSMU,” katanya.
Sambil terus melakukan penyidikan, lanjut dia, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat Pemkab Majalengka.
Dede berharap dengan adanya penegakan kasus dugaan korupsi ini, menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama PDSMU agar benar-benar dalam menjalankan maupun mengelola BUMD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Seharusnya dengan adanya BUMD itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Majalengka, bukan malah melanggar hukum dengan mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” tandas Dede.
Sementara itu, Kasi Pidsus Guntoro Janjang S menambahkan, penyelamatan uang negara tersebut diperoleh dari salah seorang saksi berinsial A yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya oleh kejaksaan.
“Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun kami tidak memungkiri jika nanti akan ada tersangka baru, bila dalam pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru adanya penyelewengan,” tambahnya.
Saat ini baru mantan Dirut PDSMU yang menjadi tersangka berinisial J. “Adapun tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tukasnya. (ono)