CIREBON – Kasasi Pemerintah Kota Cirebon di Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan PT Ratu Karya menjadi harapan terakhir bagi para sub kontraktor. Setelah inkrah, diharapkan utang dari kontraktor utama dibayarkan.
Salah satu sub kontraktor, Iwo berharap segera ada keputusan hukum dan pembayaran dapat dilakukan. Sebab, dari dua gugatan sebelumnya, para pemborong tak menerima pembayaran. “Sampai sekarang masih menunggu kasasi MA. Harapannya kami bisa menang dan hasil pengerjaan kami dibayar oleh kontraktor,” kata Iwo, kepada Radar Cirebon, Kamis (22/10).
Seperti diketahui, perkara kasasi ini merupakan satu dari tiga perkara gugatan yang diajukan oleh tiga kontraktor utama pelaksanan proyek infrastruktur, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2016 lalu.
Gugatan tersebut, diajukan ketiga perusahaan. Sebab, nilai yang bersedia dibayarkan oleh pemkot pada saat selesainya pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan ketiga perusahaan tersebut. Padahal, pemkot punya perhitungan tersediri berdasarkan penilaian pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Atas dasar tersebut, tiga perusahaan tersebut mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dengan nomor perkara masing-masing PT Ratu Karya No 23/Pdt.G/2018, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) No 24/Pdt.G/2018, dan PT Mustika Mirah Makmur (M3) No 25/Pdt.G/2018.
Untuk dua gugatan perkara nomor 24 dan 25 sudah inkrah. Pemkot menang di tingkat pengadilan tinggi, dan sudah dibayarkan (dana) sejumlah hasil perhitungan PPHP sekitar 72 persen dari nilai kontrak, dikurangi denda keterlambatan, dan selisih volume atas pekerjaan.
Sedangkan, untuk yang perkara nomor 23, putusan PT memenangkan pihak penggugat. Sehingga, pemkot dalam hal ini menggunakan hak hukumnya dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga saat ini belum diketahui karena masih menunggu putusan yang nantinya diterbitkan oleh MA.
Nilai yang diperkirakan bila putusan MA inkrah mencapai Rp21 miliaran dan pemkot sempat mengalokasikan di APBD. Hanya saja anggaran tersebut sudah digunakan untuk menutup defisit anggaran yang terjadi pada struktur APBD Murni Kota Cirebon. Sehingga di APBD-Perubahan 2020 anggaran tersebut tidak dimunculkan.
Di tempat terpisah, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengaku akan turut memperjuangkan para sub kontraktor untuk mendapatkan pembayaran dari kontraktor utama. Sebab, faktanya memang yang terjadi mereka belum menerima hak-nya.