“Kalau melihat dari kenyataan, sub kon wajar kalau minta bayaran. Itu sangat wajar, karena mereka sudah kerja tapi belum dapat bayaran,” tuturnya.
Namun demikian,kata Azis, Pemda Kota Cirebon tidak bisa serta merta mengalihkan pembayaran dari kontraktor utama ke sub kontraktor. Sebab, secara aturan pemerintah tidak ada hubungannya dengan sub kontaktor. Hanya saja, faktor kemanusiaan membuat pihaknya akan turut membantu. “Subkon ini rakyat saya. Saya berusaha untuk memperjuangkan,” tandasnya. (abd)