JATIBARANG- Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Indramayu semakin gencar melakukan sosialisasi lewat alat peraga kampanye (APK).
Sayangnya, masih banyak paslon dan tim sukses yang memasang APK di sejumlah titik yang dilarang KPU. Di sisi lain, banyak zonasi yang sudah ditentukan oleh penyelenggara Pilakda, justru kosong dari alat peraga kampanye.
Padahal, KPU melalui PPK setempat sudah memasang zona mana saja yang boleh dipasang APK. Hal itu seperti terlihat di sejumlah titik di Kecamatan Jatibarang, kemarin.
Ketua Panwascam Jatibarang, Nurullah mengatakan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi para tim sukses para pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu, saat memasang alat peraga kampanye (APK).
Diungkapkan Nurullah, tim sukses atau paslon tidak memasang APK di fasilitas umum atua negera, dekat fasilitas kesehatan, atau lembaga pendidikan, serta tempat sarana ibadah dan protokol jalan. Namun, lanjutnya, meski aturannya sudah jelas banyak paslon yang memasang APK di tempat fasum. “Lebih banyak dipasang di tiang listrik, PJU, dan pohon, ini yang larang. Ya, kita akan tertibkan,” ujarnya.
Namun, melakukan penertiban APK, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan imbauan kepada para tim kampanye dan memberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan penertiban sendiri.
“Jika selama lima hari tanpa ada penertiban, Panwascam bersama PPK dan Satpol PP Kecamatan akan melakukan penertiban APK yang terpasang di tempat yang terlarang, tempat yang bukan dalam zona APK,” tegasnya.
Sementara itu, PPK Jatibarang Daniyanto mengatakan, PPK melalui PPS telah memasang titik yang menjadi zona alat peraga kampanye (APK). Menurutnya, setiap desa disediakan 5 titik yang menjadi zona APK, yang titik tersebut sesuai dengan ketentuan, tempat yang legal dan bisa digunakan tim kampanye para paslon untuk memasang APK.
“Kita sudah fasilitasi pasang patok zona APK, di setiap desa. Silakan timses gunakan dan pasang APK di tempat yang telah disediakan, agar tidak menyalahi aturan pemasangan APK,” ujarnya.
Daniyanto mengaku prihatin, meski KPUD Indramayu, melalui PPK setiap kecamatan dan PPS telah memasang zona APK, masih banyak APK yang terpasang ditempat yang dilarang. “Tapi banyak zona APK yang disediakan masih kosong dari APK para paslonm,” pungkasnya. (oni)