SUMBER – Perwakilan Aliansi Rakyat Cirebon Menggugat kembali mendatangi bupati Cirebon, Kamis (22/10). Hal itu untuk menindaklanjuti aksi demonstrasi terkait maraknya tanah kavling pada area pertanian produktif. Menurut salah satu perwakilan Aliansi Rakyat Cirebon Menggugat, Khaerudinsyah, tujuan mendatangi bupati adalah ingin mengetahui respons kepala daerah atas tuntutan mereka.
“Kami ditemui oleh Pak Asisten Daerah 1. Alhamdulillah, respons beliau cukup baik,” tuturnya.
Dari hasil komunikasi antara bupati dengan Asisten Daerah 1, pemerintah akan menginstruksikan dinas terkait untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut. “Kita tunggu saja sampai dengan satu minggu ke depan, apakah ada tindakan atau tidak,” imbuhnya.
Khaerudinsyah menegaskan, apabila sampai dengan pekan mendatang belum ada tindakan dari dinas terkait, Aliansi Rakyat Cirebon Menggugat yang terdiri dari DPP AMPAR Cirebon, DPC Projo, dan DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Cirebon akan menggelar aksi unjuk rasa kembali. “Kita demo lagi kalau tidak ada respons dalam satu pekan ini,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon agar menindak tegas pengembang lahan tanah kavling yang ada di wilayah Kecamatan Jamblang. Pasalnya, tidak sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
“Tanah kavling itu berada di atas lahan produktif, konsumen akan dirugikan apabila membeli tanah tersebut, karena tidak akan mendapatkan izin apabila hendak membangun rumah,” pungkasnya. (jun)