Tipu Teman, Gadaikan Xpander

Tipu Teman, Gadaikan Xpander
DIPERIKSA: EJ mengaku terpaksa menggadaikan mobil temannya karena terdesak utang. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Menyelesaikan masalah dengan menambah masalah. Itulah yang dilakukan oleh EJ (53) warga Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Ia gelap mata, nekat menipu sahabatnya untuk menutupi utangnya.
Niat jahat EJ dilakukan pada Rabu (3/6) silam. Ketika itu, EJ berkunjung ke rumah temannya bernama Suprio yang berlokasi di Perumahan GSI, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 17.30 WIB.
Rupanya, niat dari EJ sudah direncanakan. Ia mengaku kepada korban mempunyai penghasilan tambahan dari menjual Jamu perusahaan Herbal Angin yang berlokasi di Pekalongan. Ia juga datang menyampaikan, kalau ingin menyewa mobil Mitsubishi Xpander nopol E 1426 LT milik korban, untuk keperluan perusahaan jamu tersebut.
“EJ memang sengaja datang. Ia ngaku kepada korban, ingin menyewa mobilnya untuk operasional perusahaan cabang Pekalongan. Perjanjian Rp300.000 perhari. Mereka deal,” kata Kapolsek Sumber AKP Sobirin melalui Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy.
Keduanya sepakat. Sebulan kemudian, pembayaran uang sewa pun telah jatuh tempo. Korban mendatangi rumah tersangka beberapa kali untuk menagih uang sewa yang sudah jatuh tempo. Namun, upaya tersebut gagal. Pelaku tidak pernah ada di rumahnya.
Bahkan, handphone milik pelaku ketika dihubungi pun sulit. Sampai lebih sebulan kemudian, korban merasa ditipu. Mobil miliknya hilang dibawa oleh pelaku. Ia kemudian mendatangi Mapolsek Sumber untuk melaporkan penipuan yang dilakukan oleh EJ.
“Tersangka ketika dicari oleh korban, kabur-kaburan terus. Sehingga, korban laporan ke kami. Dari laporan Suprio kita lakukan penyelidikan. Kita mendapatkan informasi pelaku ngekos di Leuwimunding, Majalengka. Kita langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kosannya tanpa perlawanan, Kamis (1/10),” paparnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka. Dari keterangannya, mobil tersebut digadaikan kepada warga Magelang.
“Ternyata, mobil korban ini digadaikan kepada warga Magelang. Mobil juga masih di Magelang. Jadi, Jumat (2/10) kami bergerak ke sana. Mobil tersebut kita amankan sementara untuk dijadikan sebagai barang bukti di Mapolsek Sumber,” jelasnya.
Sementara itu, EJ saat ditanya penyidik terus berbelit dan mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak utang. Akibat dari perbuatannya itu, EJ dijerat dengan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurang penjara maksimal 5 tahun. (cep)

0 Komentar