PANGENAN – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Cirebon mengklaim masih banyak stockpile batubara di Kecamatan Pangenan yang belum melaksanakan dan melaporkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kepala DLHD Kabupaten Cirebon, Dr Deni Nurcahya ST MSi mengatakan, stockpile batubara di sejumlah wilayah kecamatan memang sudah memenuhi izin UKL dan UPL. Namun, UKL dan UPL tersebut bukan cuma perizinan saja. UKL dan UPL harus dilaksanakan kontinyu agar tidak terjadi polusi udara. Juga, lingkungan tetap terjaga.
“Setiap enam bulan sekali, pemilik stockpile wajib melaporkan pelaksanaan UKL UPL dalam bentuk dokumen,” tuturnya.
Deni mengungkapkan masih banyak perusahaan stockpile batubara di Kecamatan Pangenan yang belum membuat laporan UKL UPL. “Tetapi memang, masih ada perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan UKL UPL setiap enam bulan tersebut,” terangnya.
Deni mengatakan, ada sanksi tegas bagi perusahaan stockpile yang tidak melaporkan UKL dan UPL rutin tersebut. “Kalau sanksi pasti ada, karena itu adalah aturan. Sehingga, kalau belum lapor, ya akan diberikan sanksi!” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya masih mempelajari sanksi yang akan diberikan kepada pemilik stockpile bandel. “Kita masih kaji dulu, terutama dengan bidang yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Pangenan, Tardi, mengatakan, adanya stockpile batubara di wilayahnya, sangat berpolusi udara.
“Bisa dibedakan ketika kita di wilayah Kecamatan Gebang atau wilayah lainnya di luar Kecamatan Pangenan. Di Kecamatan Pangenan itu udaranya sangat menyesakkan,” ungkapnya. (den)