CIREBON – Apapun keputusan di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan proyek dana alokasi khusus (DAK) Rp96 miliar, Pemerintah Kota Cirebon diharapkan dapat membantu para pelaku usaha jasa konstruksi. Tunggakan utang dari tiga kontraktor utama mencapai Rp14 miliar dan belum dibayarkan sepeserpun.
Para sub kontraktor, pemborong dan suplier, berharap keterlibatan pemerintah kota khususnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Sebab, berkaca dari dua putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), setelah inkrah dan uang dicairkan kepada kontraktor, namun para pemborong tak kunjung mendapatkan haknya.
Terkait dengan proses hukum di Mahkamah Agung (MA), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Candra Bima Supangkat SH mengaku tak bisa banyak memberikan keterangan. Sebab, hingga kini putusan pada perkara nomor 23 belum keluar. “Yang jelas perkara nomor 23 sampai saat ini belum keluar. Kami juga masih menunggu,” kata Candra, kepada Radar Cirebon, Minggu (25/10).
Perkara kasasi nomor 23 merupakan satu dari tiga perkara gugatan yang diajukan oleh tiga kontraktor utama pelaksanan proyek infrastruktur, yang bersumber dari DAK pada tahun anggaran 2016.
Gugatan tersebut, diajukan ketiga perusahaan. Sebab, nilai yang bersedia dibayarkan oleh pemkot tidak sesuai dengan yang diharapkan. Padahal, pemkot punya perhitungan tersediri berdasarkan penilaian pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP). Pembayaran tersebut mengacu pada kualitas pekerjaan.
Atas dasar tersebut, ketiga perusahaan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dengan nomor perkara masing-masing PT Ratu Karya No 23/Pdt.G/2018, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) No 24/Pdt.G/2018, dan PT Mustika Mirah Makmur (M3) No 25/Pdt.G/2018.
PN Kota Cirebon, kemudian mengeluarkan putusan menolak gugatan perdata ketiga perusahaan tersebut pada tahun 2018. Namun, ketiga perusahaan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Putusannya terbit sekitar bulan September 2019.
Untuk dua gugatan perkara nomor 24 dan 25 sudah inkrah. Pemkot menang di tingkat pengadilan tinggi, dan sudah dibayarkan (dana) sejumlah hasil perhitungan PPHP sekitar 72 persen dari nilai kontrak, dikurangi denda keterlambatan, dan selisih volume atas pekerjaan.