DPUPR Siap Jadi Fasilitator

0 Komentar

Perkara kasasi nomor 23 merupakan satu dari tiga perkara gugatan yang diajukan oleh tiga kontraktor utama pelaksanan proyek infrastruktur, yang bersumber dari DAK pada tahun anggaran 2016.
Gugatan tersebut, diajukan ketiga perusahaan. Sebab, nilai yang bersedia dibayarkan oleh pemkot tidak sesuai dengan yang diharapkan. Padahal, pemkot punya perhitungan tersediri berdasarkan penilaian pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP). Pembayaran tersebut mengacu pada kualitas pekerjaan.
Atas dasar tersebut, ketiga perusahaan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dengan nomor perkara masing-masing PT Ratu Karya No 23/Pdt.G/2018, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) No 24/Pdt.G/2018, dan PT Mustika Mirah Makmur (M3) No 25/Pdt.G/2018.
PN Kota Cirebon, kemudian mengeluarkan putusan menolak gugatan perdata ketiga perusahaan tersebut pada tahun 2018. Namun, ketiga perusahaan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Putusannya terbit sekitar bulan September 2019.
Untuk dua gugatan perkara nomor 24 dan 25 sudah inkrah. Pemkot menang di tingkat pengadilan tinggi, dan sudah dibayarkan (dana) sejumlah hasil perhitungan PPHP sekitar 72 persen dari nilai kontrak, dikurangi denda keterlambatan, dan selisih volume atas pekerjaan.
Sedangkan, untuk yang perkara nomor 23, putusan PT memenangkan pihak penggugat. Sehingga, pemkot dalam hal ini menggunakan hak hukumnya dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hingga saat ini belum diketahui karena masih menunggu putusan yang nantinya diterbitkan oleh MA. (azs/abd)

0 Komentar