CIREBON – Dua pekan lalu, PT Toba Sakti Utama (TSU) dipanggil Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan. Mereka diminta untuk menyelesaikan kisruh pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC), lewat jalan musyawarah.
Sampai kemarin, permintaan dari Perumda Pasar Berintan belum terwujud. Upaya musyawarah yang diajukan PT TSU diklaim bertepuk sebelah tangan.
Kuasa Hukum PT TSU, Dr H Eka Agustrianto SH MH mengaku telah berusaha menghubungi Wika Tendean selaku komisaris dari PT Prima Usaha Sarana (PUS). Kontak dilakukan lewat salah satu orang kepercayaanya. Sayangnya, belum ada respons.
“Kita sudah membuka diri. Tapi bagaimana kita mau mediasi, kalau dari mereka belum ada respons,” ujar Eka, kepada Radar Cirebon, Senin (26/10).
Bahkan, sambung dia, Frans Simanjuntak selaku Direktur Utama PT PUS yang juga punya kaitan langsung di internal perusahaan dengan Wika Tendean, hampir setiap hari berada di GTC. Artinya, upaya mediasi sangat mudah dilakukan.
Pihak Wika Tendean bisa datang ke GTC dan melakukan pembicaraan. “Tiap hari ada di GTC. Tinggal datang,” kata Eka.
Mengacu pada tenggat waktu yang diberikan Komisi II DPRD Kota Cirebon, berarti hanya tersisa dua pekan bagi kedua perusahaan untuk bermusyawarah. Hal itu mengacu kepada kesepakatan dalam pertemuan yang dilaksanakan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Eka beranggapan, secara prinsip, persoalan kisruh pengelolaan sebetulnya sudah sudah tuntas. Ditandai dengan penyerahan operasional pengelolaan dari PT PUS kepada PT TSU.
Saat itu, Kuasa Hukum PT PUS Syaroni Iva Sembiring SH menyerahkan dokumen dan kunci gedung kepada dirinya selaku kuasa hukum resmi dari PT TSU. Sehingga, saat ini pengelolaan GTC sudah ada dalam kekuasaan penuh PT TSU.
Ditemui di tempat, Kuasa Hukum Wika Tendean, Fery Ramadhan SH membantah klaim kliennya tak bersedia musyawarah. Sebab, sampai kemarin belum ada kontak langsung. Baik untuk bertemu maupun musyawarah terkait pengelolaan GTC.
“Kalau ada itikad baik dari PT TSU untuk bertemu dalam satu meja dengan klien kami, silakan hubungi saya. Saya kan kuasa hukumnya. Atau menghubungi langsung yang bersangkutan,” tandasnya.