KUNINGAN–Pendaftaran bagi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan dalam waktu dekat segera dibuka. Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat umum dengan sejumlah persyaratan tertentu. Hal ini berdasarkan surat pengumuman pendaftaran calon pimpinan Baznas Kuningan periode 2020-2025 dari unsur masyarakat nomor 003/Timsel-Baznas/Kng/2020. Adapun pendaftaran dibuka pada 26 November 2020 hingga 1 Desember 2020 mendatang.
Sekda Kuningan sekaligus menjabat sebagai Ketua Timsel, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, jika pengumuman seleksi calon pimpinan Baznas Kuningan akan dilakukan pada hari ini, Selasa (27/10). Timsel mengundang warga Kabupaten Kuningan untuk menjadi pimpinan Baznas dari unsur masyarakat.
“Calon pimpinan Baznas mengajukan pendaftaran secara tertulis kepada timsel dengan melampirkan beberapa dokumen. Misalnya salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling singkat 2 tahun terakhir bagi calon pimpinan Baznas yang berasal dari penyelenggara negara, salinan LHKASN paling singkat 2 tahun terakhir bagi calon yang berasal dari ASN, fotokopi NPWP, ijazah terakhir yang dilegalisir dan lainnya,” bebernya.
Selain itu, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya usia paling rendah 40 tahun, beragama Islam, pendidikan diutamakan sarjana, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, tidak menjadi anggota parpol, tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
“Kemudian bagi calon yang berasal dari unsur ulama harus melampirkan surat pengantar dari MUI Kuningan yang ditandatangani ketua dan sekretaris. Bagi calon dari unsur tokoh masyarakat Islam harus ada surat pengantar dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat Kabupaten Kuningan dengan ditandatangani ketua dan sekretaris,” imbuhnya.
Bagi calon yang berasal dari unsur tenaga profesional, maka harus ada surat pengantar dari organisasi profesi tingkat kabupaten yang ditandatangani ketua dan sekretaris. “Lalu membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap calon menyatakan tidak menjadi anggota parpol, tidak terlibat organisasi terlarang, tidak rangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat yang lain, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilakukan oleh LSP Baznas,” jelas Dian.