Kejaksaan Tahan Dua Kuwu

Kejaksaan Tahan Dua Kuwu
0 Komentar

 
SUMBER – Dua oknum kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon ditahan oleh pihak kejaksaan. Keduanya ditahan terkait kasus pidana umum.
Informasi yang dihimpun Radar, kedua oknum kuwu tersebut berasal dari wilayah Cirebon timur. Keduanya saat ini sudah ditahan setelah berkasnya  dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan.
Kepala Dinas PMD Imam Ustadi melalui Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan  Bidang Pemdes Dinas PMD Kabupaten Cirebon Permana Iswara membenarkan informasi ditahannya dua oknum kuwu tersebut. Menurutnya, informasi tersebut sudah ia terima dari pihak Kejaksaan Selasa (27/10) pagi.“Tadi saya dihubungi orang Kejaksaan dan menginformasikan perihal penahanam dua oknum kuwu tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, ia memastikan kasus keduanya bukakn terkait tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, melainkan kasus pidana umum. “Kasusnya kasus pidana umum. Saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjutnya dan segera akan mengambil langkah yang diperlukan,” imbuhnya.
Ketua FKKC Rokmat Hidayat saat dihubungi Radar mengakui pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut. Pihaknya bahkan melakukan pendampingan dan ikut mengawal persoalan tersebut.
“Sebagai bentuk solidaritas, kami ikut membersamai keduanya saat pemberkasan di Kejaksaan. Berkas keduanya sudah dinyatakan P21 dan dilakukan penahanan. Tapi harus diingat, ini bukan kasus korupsi melainkan kasus pidana umum yang awalnya berangkat dari wanprestasi,” bebernya.
FKKC sendiri dalam kasus tersebut tidak memberikan pendampingan hukum atau advokasi karena keduanya sudah menunjuk pengacara. Namun demikian FKKC akan terus memberikan support untuk para kuwu sebagai bentuk solidaritas. “Mudah-mudahan ada jalan terbaik dari persoalan ini,” harapnya. (dri)

0 Komentar