Adapun, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.
Sementara, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pekerja atau buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.
“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan. Karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” tandasnya. (khf/fin)