CIREBON – Dua pekan pasca pemanggilan pertama Perumda Pasar Berintan terhadap PT Toba Sakti Utama (TSU), belum ada titik terang dari penyelesaian persoalan internal kisruh pengelolaan Gunungsari Trade Centre (GTC). Perumda Pasar, akan kembali memanggil PT TSU pada pekan ini.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Berintan, Furqon Nurzaman SH menjelaskan, pemanggilan kedua ini rencananya beragendakan meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap PT TSU. Terkait komitmen kesangupan mereka menyelesaikan persoalan internal pengelolaan GTC dalam waktu singkat.
“Kemarin waktu pak dirut mengundang PT TSU, kuasa hukumnya menyanggupi menyelesaikan persoalan ini dalam waktu 1 minggu. Sekarang sudah 2 minggu, kita belum dapat report progres penyelesaianya seperti apa, jadi (pemanggilan) yang kedua ini agenda itu,” ujar Furqon, kepada Radar Cirebon, Selasa (27/10).
Bila persoalan telah diklaim selesai, pihakya akan meminta naskah perjanjian perdamaian yang ditandatangani para pihak. Baik itu yang berselisih PT TSU dengan PT PUS, maupun dengan pribadi Komisaris PT PUS Wika Tendean.
“Kalau sudah selesai kan ada bukti naskah perjanjiannya di antara mereka. Karena para pihak punya kuasa hukumnya masing-masing, dan kita yakin mereka sudah sangat paham konsep naskah perjanjian perdamaian itu bentuknya seperti apa,” tuturnya.
Furqon menyebutkan, dari hasil pemanggilan berikutnya tersebut, pihaknya akan konsisten mengupayakan PT TSU menyelesaikan permasalahan dengan para pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut untuk menempuh jalan mediasi. Tapi tentunya perlu diberikan penekanan kembali mengenai batas waktunya agar persoalanya tidak terus berlarut-larut.
Dia menyebut, proses pemanggilan yang dilakukan Perumda Pasar Berintan terhadap PT TSU ini, dikategorikan tahapan musyawarah. Sebab, seperti yang tertuang dalam naskah perjanjian BOT antara Perumda Pasar dan PT TSU, ketika terjadi perselisihan, tahapan pertama yang ditempuh adalah menyelesaikan dengan musyawarah.
Selanjutnya, jika tahapan tersebut (musyawarah) tidak bisa terselesaikan, maka berikutnya adalah membawa perselisihan ini kepada walikota selaku kuasa pemilik modal (KPM) dari Perumda Pasar Berintan. Nanti, KPM akan memediasi dan memutuskan seperti apa tindak lanjut dari penyelesaian perselisihan tersebut.
Meski demikian, di tahapan musyawarah yang sedang ditempuh saat ini pun, pihaknya senantiasa berkordinasi meminta arahan kepada walikota selaku KPM. Terkait situasi perkembangan penyelesaian perselisihan yang terjadi antara Perumda pasar sebagai pihak pertama dan PT TSU sebagai pihak kedua.