CIREBON – Musibah pandemi Covid-19 makin hari bertambah parah. Para buruh menjadi subyek yang paling dirugikan. Belum tuntas soal UU Cipta Kerja (omnibus law), kini para pekerja kembali sangat dirugikan dengan munculnya Surat Edaran Kemenaker terkait tidak adanya tambahan upah bagi buruh.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moh Machbub mengatakan, disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu, telah melukai hati kaum buruh. Sebab, penolakan RUU Omnibus Law yang selama ini dilakukan berbagai elemen masyarakat, nyatanya tidak membuat hati anggota DPR terbuka dan tergugah atas jeritan nasib buruh atau pekerja.
Kondisi itu pun diperparah, ketika beredarnya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dengan nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. “Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa upah tahun 2021 tidak ada kenaikan. Artinya, upah tahun 2021 sama dengan upah 2020. Ini membuat kaum buruh shock luar biasa,” kata Machbub kepada Radar Cirebon, kemarin (30/10).
Menurutnya, dengan keluarnya surat edaran tersebut, FSPMI menyatakan akan melakukan aksi perlawanan. Buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan. Apalagi, tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Menaker tidak memiliki sensitivitas terhadap nasib buruh. Hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” tegas pria berkacamata itu.
Ia menjelaskan, pengusaha memang sedang susah. Tapi, buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya, pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. Tetapi, bagi perusahaan yang tidak mampu, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya, di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh Machbub mempertanyakan, apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?
Menurut Machbub, tidak adanya kenaikan upah yang notabene menjadi urat nadi kaum buruh, jelas akan memperburuk kondisi kaum buruh dan menurunkan daya beli masyarakat yang mayoritas adalah kaum buruh.