Menurunnya daya beli masyarakat pun, dapat memperburuk kegiatan ekonomi. Hal ini sangat beralasan, di mana, ketika perubahan tahun, maka akan terjadi kenaikan harga-harga kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan sembako.
“Oleh karena hal tersebut, maka kami Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya akan melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja, Senin, 2 November mendatang,” paparnya.
Bahkan, aksi dilakukan juga serentak di 24 provinsi dan terpusat, bertempat di MK, DPR RI, serta Istana Presiden oleh kawan-kawan serikat buruh/serikat pekerja KSPI-FSPMI dan buruh Indonesia lainnya.
Adapun tempat yang akan kami datangi adalah Kantor DPRD dan Walikota Cirebon, Kantor DPRD dan Bupati Cirebon. “Dalam aksinya nanti, kami akan meminta surat kepada gubernur/walikota/bupati/DPRD agar presiden mengeluarkan perpu untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kemudian, meminta pimpinan DPR RI mengeluarkan Legislatif Review yang membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Ia menjelaskan, empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Yang pertama adalah, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. “Di mana seiring dengan penolakan Omnibus Law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar,” ungkapnya.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. “Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999, tetap naik sekitar 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” kata Machbub.
Ketiga, jika upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.