KUNINGAN – Meski molor beberapa jam dari jadwal awal yang telah ditentukan, Senin (2/11), akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD mengeluarkan putusan berupa rekomendasi permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy SE dari posisi ketua DPRD Kuningan.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD, dan diterima Wakil Ketua Dewan dari Fraksi Gerindra Bintang, H Dede Ismail SIP MSi, didampingi dua wakil lainnya, H Ujang Kosasih (F-PKB) dan Hj Kokom Komariyah (F-PKS). Sidang terakhir BK terkait putusan perkara tersebut, berlangsung tertutup tanpa dihadiri teradu Nuzul Rachdy, dan hanya dihadiri sejumlah pengadu, termasuk pihak dari Ponpes Husnul Khotimah.
Pantauan Radar dari dalam gedung DPRD, prosesi sidang putusan BK diwarnai aksi demonstrasi dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam tiga organisasi, yakni IMM, GMNI dan KAMMI. Tampak ratusan polisi dibantu aparat TNI dan Satpol PP, mengawal jalannya aksi unjuk rasa dan juga sidang BK.
Ketua BK DPRD Kuningan, dr H Toto Taufikurohman Kosim, enggan memberikan penjelasan hasil putusan BK, saat dirinya turun dari lantai satu gedung DPRD, dan langsung diburu para jurnalis. Ia menyebut, putusan BK tidak bisa dipublish olehnya, karena rekomendasi sudah disampaikan kepada pimpinan.
“Tanya ke pimpinan saja ya, sudah diserahkan (rekomendasinya) ke pimpinan. Silakan tanya ke pimpinan saja ya. Bukan ranah saya untuk mempublikasi, saya hanya anggota AKD,” kata dr Toto.
Ia menjelaskan, sidang putusan sudah dilaksanakan dan berlangsung sekitar 2 jam. Ia menyebut, yang hadir dalam sidang putusan BK hanya pengadu, sementara pihak teradu tidak hadir.
“Kita nunggu ke publik untuk diparipurnakan. Silakan tanya ke pimpinan, ini bukan ranah saya untuk menentukan (paripurna) satu hari atau dua hari. Badan Kehormatan sudah selesai melaksanakan tugas dan melakukan persidangan-persidangan. Hasilnya, sudah diserahkan kepada pimpinan dan Ketua Fraksi PDIP,” jelas dr Toto yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail SIP MSi didampingi dua wakil lainnya, H Ujang Kosasih MSi dan Hj Kokom Komariyah, memberikan keterangan pers terkait rekomendasi BK atas hasil sidang putusan perkara diksi “limbah” Ketua DPRD Nuzul Rachdy. Seraya membacakan surat pengantar rekomendasi, Dede menyebut BK merekomendasikan Nuzul Rachdy terbukti melanggar pasal 14 angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 2/2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan (putusan a quo).