“Kami bukan tidak mengerti akan dampak pandemi bagi industri atau pengusaha. Surat edaran dari Maneker dan Gubernur ini jangan dijadikan dasar yang akhirnya semua perusahaan mengambil langkah tidak menaikan upah. Terlebih banyak juga perusahaan yang tetap optimal meskipun di tengah pandemi,” tegas Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep Ferdiantono.
Menurutnya, UMK Kabupaten Cirebon saat ini sebesar Rp2.196.000,- jika tidak berubah berdasarkan surat edaran tersebut, maka upah untuk tahun 2021 adalah upah yang sama di tahun 2020. Ia pun berharap pihak perusahaan tetap melakukan komunikasi dan diskusi dengan perwakilan serikat pekerja di tingkat perusahaan, terkait jika dilakukan penangguhan kenaikan UMK yang diberikan jika kondisi perusahaan tidak mampu.
“Yang perusahaannya optimal tentu harus tetap dinaikan. Pada intinya, kami tetap menuntut upah minimum Kabupaten Cirebon 2021 naik dan lebih besar ketimbang UMK ditahun 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Erry Ahmad Husaeri dalam kesempatan tersebut mengakui jika UMK Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum ditentukan. Pihaknya dan Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon masih menunggu pres rilis dari BPS terkait laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.
“Kita nunggu data dari BPS dulu. Kita lihat kondisi ril di lapangan seperti apa. Setelah itu baru kita rapat dengan Dewan Pengupahan,” ungkapnya. (azs/dri)