“Padahal sebelumnya, ahli hukum tata negara yang juga Guru Besar Unpad, Prof I Gede Panca Astawa, beliau sependapat dengan ahli bahasa Dr Niknik, bahwa Nuzul Rachdy harus dibebaskan dari pelanggaran kode etik,” sebutnya.
Zul pun menyampaikan WA dari Prof I Gede Panca Astawa, seharusnya mengeluarkan putusan bahwa dia tidak melakukan pelanggaran kode etik atas ucapannya saat wawancara dengan awak media. Sehingga menurut Prof Gede, Zul dibebaskan dari dugaan pelanggaran kode etik.
“Bila saya di posisi BK, dengan tegas menyatakan bahwa teradu (dalam hal ini, Pak Zul) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik atas ucapannya dalam wawancara dengan awak media. Dan oleh karenanya, dibebaskan dari adanya dugaan pelanggaran kode etik,” demikian menurut Zul, sebagaimana pernyataan tersebut dikutifnya dari WA Prof Gede.
Terhadap putusan BK tersebut, Zul belum memutuskan apa yang akan dia lakukan. Namun dari kabar yang beredar, ada kemungkinan Zul akan melakukan upaya hukum, dengan mem-PTUN-kan BK, karena dalam menjalankan tugasnya ada beberapa tahapan yang diduga melanggar tata beracara BK. (muh)