Sementara itu, H Agus menjelaskan kronologis utang piutang tersebut. Pada tahun 2006 silam, petani utang sekitar Rp6 milar lebih kepada pria berinisial GN. Sampai dengan tahun 2012, sisa utang masih Rp2 miliar. GN akhirnya meminta jaminan kepada ketua DPD APTRI Jabar waktu itu, berinisial AA.
“Tanpa sepengetahuan dan musyawarah dengan kami pengurus, AA menjaminkan dan kuasa jual kepada GN. Tanah tersebut atas nama AA. Padahal, yang utang hanya segelintir orang, sampai menjaminkan dan kuasa jual ke GN. Sampai 2018, tidak ada pembayaran, sehingga GN menjual tanah tersebut kepada YG,” papar H Agus.
Sampai tibalah pengosongan kantor seketariat oleh YG, pihaknya kemudian membuat langkah dengan meminta ganti rugi kepada AA. Namun, AA berkilah yang digadaikan itu tanahnya. “Katanya, hanya menjaminkan tanahnya saja, mangga kalau gedungnya diambil. Penyataan AA lucu, tuturnya.
Agus mengaku sudah memberikan waktu kepada AA. Namun, tidak ada iktikad baik dari AA. Sehingga, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Sudah laporan Senin (19/10). Sekarang pemeriksaan saksi pelapor, saya dan Lasmino,” pungkasnya. (cep)