Ia menjelaskan, sejarah pastinya keberadaan 25 arca itu sampai saat ini belum jelas. Bahkan, Disbudparpora sudah mendata jumlah situs di Kabupaten Cirebon ada 250. Itu pun belum semuanya ditetapkan oleh TACB. Hanya tujuh situs yang ditetapkan.
“Tahun 2018 TACB Serang, Banten turun dan meneliti cagar budaya di Kabupaten Cirebon. Hasilnya, baru ditetapkan 7 cagar budaya. Tidak termasuk situs Pejambon,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, tujuh cagar budaya itu meliputi Statiun Cangkring, sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kabupaten Cirebon, Masjid Gamel di Kecamatan Plered ditetapkan cagar budaya peringkat Kabupaten Cirebon.
Kemudian, Prasasti Huludayeuh, di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya peringkat nasional. Selanjutnya, Kantor Kecamatan Lemahabang yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kabupaten Cirebon.
Eks Kantor Kawedanan Lemahabang sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kabupaten Cirebon. Situs Gunung Singkil di Desa Ciawijapura Kecamatan Susukan Lebak peringkat Kabupaten Cirebon.
Terakhir, bangunan pabrik gula Karangsuwung, sebagai cagar budaya peringkat Provinsi Jawa Barat. “Selama ini, penelitian cagar budaya di Kabupaten Cirebon itu dilakukan oleh pusat dan provinsi,” tuturnya.
Hanya saja, lanjut Momon, jika mengandalkan pusat dan provinsi, penelitian tidak akan tuntas-tuntas. Oleh sebab itu, pihaknya membentuk TACB sendiri, yang sertifikasi-nya dari pusat. Meski demikian, dalam penelitiannya TACB daerah tetap akan melibatkan dari provinsi dan pusat.
“Seluruh peninggalan sejarah di Kabupaten Cirebon segera diteliti melalui TACB. Cara kerjanya, meneliti, mengkaji, dan menetapkan semua benda cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Menurutnya, TACB ini, sudah ditetapkan melalui keputusan Bupati Cirebon. Dengan penelitian itu, setidaknya dapat menambah cagar budaya baru. “Kita sudah punya empat orang di TACB. Sudah ber-SK. Lulus sertifikasi dan ber SK Bupati,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penemuan cagar budaya itu diklasifikasikan berdasarkan tiga peringkat. Yakni, peringkat daerah, provinsi dan pusat. Sementara klasifikasi cagar budaya sendiri ada lima. Yakni benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya, struktur cagar budaya dan kawasan cagar budaya. Sesuai UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.