Pencopotan Ketua DPRD Kuningan Cacat Hukum

0 Komentar

BUKAN KETUA LBH NU
Sementara itu, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang merekomendasikan agar Nuzul Rachdy SE diberhentikan dari ketua DPRD, berbuntut panjang. Pasalnya, Abdul Jabar selaku pelapor yang mengaku sebagai ketua LBH NU Kabupaten Kuningan, justru tak dikenali oleh PC NU sebagai induk LBH NU.
Ketua PC NU Kuningan, KH Aminudin SHI MA menjelaskan, di dalam struktur kepengurusan dalam SK LBH NU Kuningan yang dikeluarkan PC NU, tidak ada nama Abdul Jabar, baik sebagai ketua maupun pengurus. Itu artinya, Abdul Jabar yang selama ini mengaku sebagai ketua LBH NU Kuningan, telah mencatut nama LBH NU dalam pelaporan Nuzul Rachdy ke BK.
Menurut Kiai Aam, sapaan akrab ketua PC NU Kuningan, awalnya ia bersama jajaran pengurus NU Kabupaten Kuningan membaca berita di beberapa media massa, baik cetak maupun online, bahwa seseorang atas nama Abdul Jabar mengaku sebagai ketua LBH NU Kabupaten Kuningan.
“Dengan ini, saya pastikan bahwa nama tersebut (Abdul Jabar) tidak menjabat sebagai ketua dan anggota LBH NU Kabupaten Kuningan,” tegas Kiai Aam, Selasa (3/11).
Untuk membuktian hal tersebut, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap dokumen SK LBH NU Kabupaten Kuningan Nomor 216-sk/PC/A.1/D-09/IX/ 2018 tertanggal 20 September 2018, tentang pengesahan Pengurus Cabang LBH NU Kabupaten Kuningan Masa Khidmat 2017-2022. Di dalam SK tersebut, tidak tercantum nama Abdul Jabar, apalagi sebagai ketua LBH NU. Dalam SK, Ketua LBH NU Kuningan adalah Dr Diding Rahmat SH MH.
Terhadap hal tersebut, kata Kiai Aam, jajaran PC NU Kabupaten Kuningan dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat pleno. Agendanya, antara lain mengevaluasi keberadaan LBH NU Kabupaten Kuningan. Perlu diketahui, lanjut Kiai Aam, secara kelembagaan LBH NU Kabupaten Kuningan adalah salah satu lembaga yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan PC NU Kabupaten Kuningan. Kepengurusannya sendiri dibentuk dan ditetapkan oleh ketua PC NU Kabupaten Kuningan.
“Dengan demikian, segala aktivitas dan kiprah setiap lembaga yang berada di bawah naungan PC NU, harus berdasarkan kepada kebijakan strategis PC NU Kabupaten Kuningan,” sindir Kiai Aam, yang secara tidak langsung menegaskan PC NU Kuningan tidak bertanggung jawab atas laporan Abdul Jabar yang membawa nama LBH NU ke BK DPRD Kuningan.

0 Komentar