Polisi Bekuk Begal yang Beraksi di Jl Fatahilah  

Polisi Bekuk Begal yang Beraksi di Jl Fatahilah  
DIPERIKSA: EB (22) warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun dan AF (26) warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk menjalani pemeriksaan lanjutan.FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Kinerja Unit Reskrim Polsek Sumber patut diacungi jempol. Hanya dalam tiga hari setelah kejadian, mereka berhasil membekuk dua pelaku pembegalan yang beraksi di Jalan Fatahilah. Tepatnya di depan Gedung Golkar, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber.
Dua pelaku yang diamankan berinisial EB (22) warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun dan AF (26) warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Mereka dibekuk dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
“Korban melapor pada hari Selasa (27/10). Kita langsung selidiki, Kamis (29/10) mengetahui identitas dan keberadaan tersangka. Kita bergerak, malam itu juga kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing,” papar Kapolsek Sumber AKP Sobirin disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy.
Kedua pelaku begal tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Sumber untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya, mempunyai peran masing-masing. EB berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korban. Sedangkan, AF berperan sebagai joki.
Aksi mereka dilakukan pada Senin malam (26/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Korbannya, gadis berinisial PC (20) warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber yang bekerja di minimarket di wilayah Tengatani.
Bermula ketika korban pulang kerja mengendarai motor seorang diri, dari Tengatani menuju Sumber. Sesampainya di Jalan Fatahilah Weru, korban merasa diikuti oleh kedua pelaku yang mengendarai motor warna biru hitam tanpa plat nopol. Sampainya di lokasi kejadian, depan Gedung Golkar, kedua pelaku memepet motor korban dari samping sebelah kiri jalan.
“EB yang posisi dibonceng langsung menarik tas korban yang dicantolkan ke bahu kiri. Sambil jalan, korban mempertahankan. Sehingga, sempat terjadi tari menarik. Cuma korban kalah tenaga. Akhirnya, tas korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku,” beber Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy, Selasa (3/11).
Tas korban yang berisi handphone, tartu ATM, dan satu set make-up dibawa kabur pelaku yang melarikan diri ke arah selatan. Korban, sempat mengejar. Sayang, upayanya gagal. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Sumber.
Hanya tiga hari mendapatkan laporan penyelidikan, unit Reskrim berhasil mengamankan kedua tersangka. “Mereka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Akibat dari perbuatannya, mereka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (cep)

0 Komentar