JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 tidak mengalami kenaikan. Hal ini seperti keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang tak menaikan upah minimum provinsi 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok. Gaji pokok PNS dan pensiunan pada 2021 akan mengikuti tahun sebelumnya.
“Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS), sama dengan waktu sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/11).
Meski tak menaikan gaji, namun para PNS dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh atau full. Padahal sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi Covid-19.
“Rencananya pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” ungkapnya.
Dijelaskannya, secara umum belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp1.032 triliun. Angka tersebut naik 23,4 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp836,4 triliun.
Sementara total belanja K/L akan dialokasikan untuk empat hal, dua di antaranya untuk mendomplang konsumsi masyarakat. Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pemberian gaji ketiga belas. Kedua, bantuan sosial melanjutkan program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, peneriman bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru. Selanjutnya, mendorong reformasi perlindungan sosial.
Dia juga menjelaskan pemerintah akan berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan Rp 110,2 triliun. Diakuinya jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9 persen dibanding anggaran program PEN 2020 senilai Rp203,9 triliun.
Anggaran perlindungan sosial itu akan digunakan untuk PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako kepada 18,8 juta KPM, bansos tunai bagi 10 juta KPM, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan kartu pra kerja.
Diungkapnya program perlindungan sosial bagi masyarakat bertujuan meningkatkan daya beli di saat pemulihan ekonomi tahun depan.