CIREBON – Isu pemekaran Cirebon Timur kini muncul lagi, setelah sejumlah perwakilan dari Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jabar dan Forum Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Jabar, mengusulkan kembali pemekaran 9 wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Salah satu yang diusulkan adalah Kabupaten Cirebon Timur.
Ketua Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) Qorib Magelung Sakti SH MH menyebut, saat ini pihaknya masih terus melakukan gerakan dan langkah menuju pemekaran Cirebon Timur. Menurutnya, gerakan yang sudah konsisten diusung sejak medio tahun 2000-an tersebut, masih terdapat beberapa kekurangan.
“Saat ini sedang kami siapkan kajian administrasi untuk menjadi satu kabupaten yang layak. Kemarin kan kita menggunakan universitas atau perguruan tinggi yang ada di Cirebon. Sekarang kita lengkapi dengan kajian dari beberapa perguruan tinggi negeri di Jawa Barat,” ujarnya.
Diakuinya, statemen Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg yang beberapa kali menyampaikan dukungannya untuk pemekaran Kabupaten Cirebon, menurut Qorib, sebagai angin segar yang memberikan nafas baru untuk gerakan menuju pemekaran Cirebon Timur.
“Minimal itu kan eksekutif sudah setuju. Tentu setelah ini, prosesnya lebih mudah karena ini berarti kita hanya tinggal menunggu respons dari legislatif saja,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu syarat berkas administrasi pemekaran wilayah tersebut harus terdapat rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berdasarkan aturan terbaru sudah dihilangkan dan diganti dengan rekomendasi dari eksekutif dan legislatif.
“Saat ini kita belum memiliki rekomendasi dari eksekutif maupun legislatif. Meskipun beberapa kali Bupati Cirebon menyebut sudah menyetujui tapi fisik surat persetujuan dalam bentuk rekomendasi pemekaran Cirebon Timur belum ada. Mudah-mudahan bisa kita proses secepatnya. Setelah itu, baru rekomendasi dari DPRD,” jelasnya.
KPCT sambung advokat berambut gondrong tersebut, saat ini pihaknya sedang menyusun statuta baru yang disusun oleh tim kajian. Hal ini dilakukan karena pada statuta yang lama, perlu penyesuaian seperti dari kajian jumlah penduduk, potensi perekonomian dan lain-lain.
“Kita sedang menyusun statuta yang baru, karena yang lama kurang relevan lagi,” ungkapnya.