Selanjutnya, pendidikan paling rendah SMA atau sedrajat. Kemudian, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik. Berasal dari pekerja sosial masyarakat dan atau karang taruna setempat. Dan syarat yang terakhir dapat menggunakan komputer.
“Namun, dalam praktiknya, rekrutmen TKSK ini banyak ditemukan pelanggaran oleh pihak berwenang atau penyelenggara di tingkat Kabupaten Cirebon maupun kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Daerah (Korda) TKSK Kabupaten Cirebon, Eka Wildanu mengaku, rekrutmen TKSK merupakan kewenangan Dinas Sosial melalui Bidang Pengembanagn Pemberdayaan Partisipasi Sosial Masyarakat (P3SM) Dinas Sosial. “Silakan tanya langsung saja,” singkatnya.
Terpisah, Kabid P3SM Dinsos Kabupaten Cirebon, Dadang Heriyadi mengaku, terkait temuan di lapangan soal TKSK masih mempelajari pedumnya terlebih dahulu. Apakah rekrutmen itu berpedoman pada pedum yang lama atau baru.
“Kan saya baru menjabat di posisi bidang ini. Jadi akan saya pelajari dulu. Kalau memang bertentangan dengan pedum, nanti kita carikan solusinya,” kilahnya. (sam)
Rekrutmen TKSK Diduga Bermasalah
