KUNINGAN – Munculnya berbagai statemen menyikapi putusan BK, yang merekomendasikan Nuzul Rachdy SE diberhentikan dari AKD pimpinan dewan, tak membuat BK terpancing.
Saat dimintai tanggapan, Kamis (5/11), Ketua BK DPRD Kuningan dr H Toto Taufikurohman Kosim, enggan memberikan komentar. Ia seolah tidak mau berpolemik terkait munculnya komentar-komentar miring yang ditujukan ke BK, atas putusan kontroversial itu.
“Gak (mau) berpolemik Kang. No comment,” singkat dr Toto yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kuningan itu.
Aksi irit komentar juga ditunjukkan Wakil Ketua DPRD dari F-Gerindra, H Dede Ismail SIP MSi. Saat ditanya kapan dilaksanakan sidang paripurna terkait rekomendasi BK, ia hanya menjawab nanti. Karena Rapat untuk penjadwalan banmus pun belum dilakukan.
“Nanti Pak, mau rapim (Rapat Pimpinan) dulu untuk jadwal Banmus,” kata Dede sangat singkat.
Dede yang biasa disapa Deis ini, salah satu pimpinan dewan yang selalu tampil di depan bersama BK dan beberapa anggota dewan, untuk menerima beberapa kali aksi unjuk rasa mahasiswa dan ormas, yang mendesak agar BK memberhentikan Nuzul Rachdy dari ketua dewan.
Sementara itu, pengamat politik sekaligus Plt Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda PUI, Dr H Kana Kurniawan MHum mengatakan, dari awal dirinya mengapresiasi kinerja BK yang responsif atas kasus yang harus segera diputus.
“Tahapan demi tahapan sudah dilakukan oleh BK. Begitupun memberikan kesempatan Teradu memberi sangghan, juga sudah. Tetapi Teradu tidak bisa hadir dalam sidang pembacaan putusan. Ini sudah sesuai mekanisme persidangan BK,” katanya.
Justru, Kana merasa aneh jika Teradu merasa keberatan dengan putusan BK. Seharusnya, kesempatan bagi Teradu di persidangan, fakta-fakta dan argumen yang meyakinkan BK bisa diungkap. Anehnya juga, saat putusan akhir dibacakan oleh BK, Teradu ternyata tidak hadir atas dasar tidak ada undangan.
“Yang namanya persidangan, setiap kali persidangan, jadwal sidang berikutnya disampaikan sekaligus undangan kepada Teradu untuk hadir. Tapi, kalau pun ada pihak seperti Teradu tidak puas atas putusan itu, ya itu hak ya. Setiap orang punya pandangan, apalagi ini menyangkut institusi lembaga perwakilan rakyat, yang mana Teradu pimpinannya,” tutur Kana.