Kemudian, dalam Peraturan Mensos RI yang baru, di Pasal 9 huruf c tentang syarat menjadi TKSK dijelaskan, diutamakan berdomisili atau ber-KTP di wilayah kecamatan setempat.
“Kalau bahasanya diutamakan, menurut kami, tidak diharuskan warga setempat, seperti dalam aturan sebelumnya. Dan, terkait TKSK yang kuwu dan pegawai Satpol PP, tidak diatur. Karena syarat yang tidak diperbolehkan adalah PNS, anggota TNI/Polri, serta anggota legislatif. Adapun soal umur, hanya diatur minimal 25 tahun sebagai syarat masuk menjadi TKSK,” pungkasnya. (sam)