PDP Juga Merasa Berhak

sengketa-tanah-iain
Akses masuk Pascasarjana dan Rusunawa IAIN Syekh Nurjati yang menjadi objek sengketa dengan PD Pembangunan, Kamis (5/11). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

“Nanti akan ketahuan secara yurdisi bahwa tanah yang dimaksud itu apakah tumpang tindih dari segi luasan, tata letak, dan lain-lain. Apakah sepenuhnya, sebagian, atau justru sama sekali tidak tumpang tindih antara tanah yang diklaim kami dan diklaim pihak Pak Muharam itu,” sebutnya.
Terkait tindakan pemblokiran sebagian akses ke gerbang masuk Pascasarjana IAIN dengan gundukan batu, hal ini cukup disesalkannya. Namun, untuk saat ini pihaknya belum bisa membersihkannya. Karena ingin meminta konsultasi dulu dengan pihak Kejaksaan, agar dapat diambil langkah kepastian hukum.
Sedangkan terkait klaim kepemilikan tanah atas nama Muharam dengan mendasarkan pada surat pelepasan hak dari Kasultanan Kasepuhan, Pandji menilai klaim tersebut adalah hak yang bersangkutan. Tinggal pembuktianya, bisa dilakukan setelah mediasi yang diupayakan pihaknya kepada JPN.
Di sisi lain, Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Adang Djumhur MAg meminta agar masalah yang terjadi untuk dapat segera diselesaikan. Bila tidak, dikhawatirkan akan merugikan dalam proses kegiatan perkuliahan. “Yang dirugikan adalah mahasiswa dan juga dosen,” kata Adang.
Menurut Adang, satu-satunya pihak yang memiliki sertifikat tanah tersebut adalah H Muharram. Di mana saat itu, Drs Endang Abdurahman memperjuangkan status tanah tersebut melalui pelepasan lahan tersebut oleh Keraton Kasepuhan.
Namun karena Endang adalah dosen STAIN Cirebon, tanah tersebut diatasnamakan saudaranya, H Muharram.
Pria yang pernah menjabat Direktur Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon tahun 2006-2010 tersebut mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mempertemukan berbagai pihak. Termasuk dengan H M Muharram.
“Kalau saran saya silahkan mengajak berbagai pihak untuk bertemu dan membicarakan bagaimana solusinya, ” ungkapnya. (azs/awr)

0 Komentar