“Jadi kalau hajatan tidak perlu ke Disbudparpora. Kecuali event kesenian dan kebudayaan, maka itu perlu rekomendasi Disbudparpora. Kalau hajatan, sudah cukup Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan saja,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Hilmy, pelaksanaan kegiatan bisa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di kecamatan masing-masing untuk mendapatkan supervisi atau advice terkait pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan. Dirinya menjamin, untuk mendapatkan rekomendasi kegiatan tersebut, tidak ada rupaih yang perlu dikeluarkan, baik oleh tuan hajat atau seniman yang saat itu mengisi acara.
“Yang terpenting, harus diketahui, rekomendasi dari satgas ini gratis dan tanpa biaya. Silahkan dikonsultasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan jika ada kendala atau hal-hal lainnya,” ungkapnya.
Hilmy mengatakan bahwa pihak yang mengurus rekomendasi dari satgas tersebut haruslah pelaksana kegiatan atau tuan hajat. Sebab, nantinya perlu disampaikan terkait pelaksanaan kegiatan dan rencana kegiatannya. (dri)
Seniman Demo, Sepakat Ada Relaksasi

