Surat asli keterangan yang mengatakan bahwa Samsuri meninggal tahun 1995 itu sudah terima kopiannya. Namun, hakim minta aslinya dan dileges.
Menurutnya, saksi itu harus mengetahui, melihat, merasakan atau mengalami. Tapi, saksi yang dihadirkan FS dua itu tidak pantas menjadi saksi karena saksi yang kedua yang mengaku keponakan tidak mengetahui sebab musabab ributnya rumah tangga.
Ketiga, saksi dari tetangganya FF di Sutawinangun, bertetangga pada tahun 2010, setelah itu FF pindah ke Cideng, dan hanya sekali kali berkunjung. “Saya tanya apakah anda tahu pernah ada keributan? Dia bilang tidak tahu. Apakah ada pertengkaran tidak tahu. Sementara di dalam materi gugatan mereka dikatakan cekcok, IE pencemburu kemudian ada wanita idaman lain, sehingga IE meninggalkan rumah,” ujarnya
Di tempat yang sama pengacara FS, Yudia Alamsyah mengatakan agenda persidangan keterangan saksi dari pihak penggugat. Oleh karenanya, persidangan ini tetap dilanjutkan karena Pengadilan Agama Sumber berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Secara hukum membantah semua apa yang di statement kan oleh pihak tergugat bahwa legalitas pernikahannya juga tidak sah palsu.
“Nah, di sini sudah dibuktikan oleh Pengadilan Agama Sumber yang sudah dikaji secara hukum, secara bukti dan diputus dengan putusan sela bahwa perkara tersebut tetap lanjut. Nah, sekarang bukti dari lanjutnya perkara itu hari ini adalah keterangan saksi dari kami penggugat,” katanya
Menurut Yudia, proses hukum di Pengadilan Agama masih profesional dari pernikahan FS dan IE sudah dapat dibuktikan dan Pengadilan Agama Sumber berwenang untuk mengadili perkara tersebut atas esensi dari pihak tergugat 3 orang untuk saksi.
“Kami melihat dari tergugat ada etikad tidak baik ingin menghilangkan status, kami mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kami, jangan disepelekan atau dibuang haknya secara hukum karena pernikahan. Itu ada hak dan kewajiban jangan seenaknya meninggalkan, menikahi orang, lalu meninggalkan, pindah agama ke satu agama yang lainnya, inilah yang perlu kami luruskan” tuturnya.
Menurut Yudia, perceraian ini perlu ditegaskan, karena gugatan sekarang ini adalah gugatan perceraian dan pihaknya memohon ke majelis hakim untuk dikabulkannya gugatan penggugat. (cep/adv)