“Kalau pihak internal PT PUS merasa saling mengklaim kerugian, saya kira sejauh ini kedua-duanya pasti rugi. Karena memang operasinal bisnis GTC juga masih belum maksimal. Urusan ganti rugi masing-masing pihak, silakan diselesaikan internal,” imbuhnya.
Seperti diketahui, rencana Kamis (12/11) akan ada pertemuan antara PT TSU, PT PUS dan para pemegang saham untuk hadir dalam pertemuan di gedung GTC.
Acara yang dimaksud dalam undangan pertemuan tersebut adalah pertanggung jawaban pengelolaan manajemen gedung GTC yang telah dikelola oleh PT PUS sejak tahun 2012 yang lalu.
Kuasa hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto SH MH membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, dia tidak merinci agenda yang akan dibahas dalam pertemuan pihaknya dengan komisaris dan direktur juga para pemilik saham PT PUS.
Sementara itu, Kuasa Hukum Komisaris PT PUS Ferry Ramadhan SH mengatakan, terkait rencana pertemuan tersebut, pihaknya tentu siap untuk menghadirinya. Walaupun perihal undangan yang dikirimkan tersebut, sebetulnya dirasa kurang sreg oleh pihak Wika Tendean.
“Terkait undangan tersebut, sudah kami terima. Kami sih oke saja kalau sekedar hadir. Walupun perihal dalam undangan tersebut pertanggung jawaban. Apanya yang harus dipertanggung jawabkan?” tuturnya.
Dia menegaskan, perjanjian yang terjalin antara pihaknya dengan PT TSU adalah pengalihan hak. Sehingga, bila bahasa perihal dalam undangan yang dilayangkan PT TSU itu meminta pertanggung jawaban, itu seolah-olah pihaknya hanya menyewa pengelolaan dari PT TSU.
Ferry mengungkapkan, yang perlu diselesaikan saat ini adalah proses mediasi internal antara Direktur dan Komisaris PT PUS. (azs)