Prof I Gde Pantja : Saya Ingin Menengahi

Prof-Gde-Pantja-Astawa
KLARIFIKASI: Sejumlah media mewawancarai Prof Gde Pantja Astawa di ruang Ketua DPRD Nuzul Rachdy, saat rapat Bamus diskorsing akibat munculnya perbedaan pandangan, kemarin. Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

Yang dijadikan acuan untuk memeriksa teradu, menurut Prof Pantja, adalah peraturan Tatib dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, untuk memeriksa teradu. Termasuk peraturan DPRD tentang Tata Beracara. Semuanya itu tidak boleh disimpangi.
“Nah, karena mereka (BK, red) kebetulan bawa aturannya ini semua, kemudian saya disodorkan bunyi pasal-pasal yang akan dipakai. Saya kritisi di situ. Termasuk sanksi akan dijatuhkan ketika itu, saya bilang hati-hati ini. Ini saya lihat rumusannya gak bener,” ucap Prof Pantja, seraya mempersilakan wartawan menanyakan kembali hal itu kepada BK.
Bahwa kemudian BK memutuskan tidak sesuai dengan sarannya, menurut Pantja, itu adalah hak mereka. Hanya saja ketika putusan BK ini dibacakan tanpa kehadiran teradu, kemudian ada yang mewawancarainya dari salah satu media, dan kemudian dikutip oleh berbagai media lainnya, maka dia mengatakan bahwa putusan BK dibacakan tanpa kehadiran teradu, padahal itu mutlak harus hadir, itu batal demi hukum.
“Saya katakan kalau putusan BK dibacakan tanpa kehadiran teradu, padahal itu mutlak harus hadir, maka ini batal demi hukum. Sama dengan membacakan putusan terhadap angin, lho orangnya gak ada kok,” tegasnya.
Ditanya dalam kapasitas apa dirinya diundang hadir pada rapat Bamus DPRD, ia menyebut dalam undangan tidak disebut dalam rangka apa. Hanya diundang di Rapat Bamus.
“Justru anggota mempertanyakan, karena ini rapat Bamus yang merupakan AKD, maka sifatnya internal. Tidak salah mereka ngomong begitu, aturannya memang begitu. Cuma kenapa saya harus dipersoalkan, orang saya diundang kok. Beda kalau saya datang tanpa diundang. Saya diundang resmi kok. Dalam kapasitas apa, saya gak tahu,” sebut Prof Pantja.
“Hanya dalam undangan untuk hadir di rapat Bamus. Kemudian mereka mempersoalkan kehadiran saya. Dalam pembukaan sudah disampaikan sama Pak Ketua. Bahkan bukan hanya saya yang diundang, Suwari juga diundang, cuma dia gak bisa datang, gak tahu alasannya apa,” imbuhnya.
Kendati demikian, Prof Pantja kemudian menjelaskan, maksud Ketua DPRD mengundangnya untuk hadir di rapat Bamus, termasuk ketua juga mengundang Dr Suwari SH MH selaku ahli dari Uniku, karena dua-duanya dimintai pendapat sebelum BK mengambil keputusan.

0 Komentar