Sesaat setelah rapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, salah satu anggota Bamus dari Fraksi PKS Dede Sudrajat, menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang. Ia keberatan jika rapat Bamus bersifat terbuka untuk umum, karena pembahasan di dalam rapat tersebut ada yang bersifat rahasia.
“Kalau (rapat) ini terbuka, saya mempertanyakan kepada pimpinan, karena dalam Bamus ini ke depan ada hal-hal yang dirahasiakan, tidak boleh dipublikasi. Bamusnya (harus) tertutup, internal saja pimpinan,” kata Dede menyampaikan usulan.
Atas usul tersebut, Nuzul kemudian meralat bahwa rapat Bamus bersifat tertutup, setelah dirinya berdiskusi dengan 3 pimpinan lainnya.
“Mohon maaf saya harus meralat ini. Atas persetujuan unsur pimpinan, untuk Rapat Bamus ini saya nyatakan tertutup,” kata Nuzul.
Nuzul pun kemudian menyampaikan, karena rapat tertutup, maka pihak yang tidak diundang dan tidak berkepentingan, kecuali unsur Bamus dan sekretariat untuk meninggalkan ruangan. Sejumlah awak media pun terpaksa keluar ruangan, kecuali Prof I Gede Pantja yang tetap berada di ruangan, karena dirinya diundang.
Kepada para wartawan, Nuzul pun memastikan akan menyampaikan hasil rapat Bamus untuk bahan publikasi, melalui konferensi pers.
Para jurnalis pun kemudian keluar ruangan, dan menunggu di pressroom untuk mendapatkan keterangan hasil rapat Bamus. Menjelang Duhur, pimpinan dan para anggota Bamus keluar ruangan, dan media pun awalnya menganggap rapat Bamus sudah mengeluarkan hasil.
Namun dari keterangan sejumlah anggota Bamus, rapat tersebut diskorsing, karena ada silang pendapat terkait kehadiran Prof Pantja. Penjelasan disampaikan mantan Ketua DPRD Rana Suparman yang juga merupakan anggota Bamus dari Fraksi PDIP.
Ia mengaku di rapat Bamus itu, telah mengetuk hati para anggota Bamus untuk memberikan restu menyetujui kehadiran Prof Pantja, namun tidak dalam rangka melanggar aturan. Karena menurutnya, tidak ada aturan dalam Rapat Bamus untuk tidak bisa mengundang pihak lain di luar anggota rapat yang semestinya.
“Kenapa saya meminta agar disetujui, karena hukum itu adalah kesepakatan, resultante. Kalau Bamus itu menyetujui, baru kehadiran Prof Pantja itu sah di Bamus. Maka saya sebagai utusan dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta kesepakatan di Bamus. Tadi keputusannya bukan bubar, tapi break, skorsing,” jelas Rana.