“Kalau sudah ada SK dari gubernur, itu baru bisa di-PTUN-kan. Itu menurut pendapat saya. BK ini hanya bersifat merekomendasikan saja. Makanya tadi di forum Bamus itu, untuk mendengarkan penjelasan dari Profesor Pantja, benar tidak seperti itu,” tutur Yudi.
“Benar gak? Jadi, dewan itu harus pintar dong, jangan semakin bodoh. Nanti kita jadwalkan tanggal berapa paripurna. Soal tadi itu, banyak hal yang ingin kita tanyakan. Satu sisi ini bisa di-PTUN-kan, kata Abdul Haris, di sisi lain BK itu belum selesai bekerja, karena sifatnya rekomendasi. Kalau sudah di-SK oleh gubernur, baru itu objek PTUN. Persoalannya, gubernur mau atau tidak menandatangani berdasarkan teori (putusan BK) yang masih sumir,” imbuhnya. (muh)