Gagal Bahasa Masalah PT PUS

konflik-gtc
Dari kiri, Dirut PT PUS Frans Simangatua, Dirut PT TSU Ramli Simanjuntak, Pengacara PT TSU Dr H Eka A SH MH, saat melaksanakan pertemuan dengan internal PT PUS, Kamis (12/11). Foto: Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Dia mengklaim sebetulnya antara dirinya dengan Wika hubungannya baik-baik saja. Dia juga akan terus coba komunikasi agar bisa memberikan jawaban PT PUS yang satu suara, saat dimintai pertanggung jawaban  oleh GTC.
Sementara itu, kuasa hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto SH MH menjelaskan, pihaknya memberi tenggat waktu kepada internal PT PUS hingga hari Selasa pekan depan, untuk menyelesaikan jawaban atas pertanyaan oertenggung jawaban penyerahan kembali gedung GTC ini. (azs)

0 Komentar