SUMBER – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon tak bisa berkutik. Semuanya pasrah, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang akan berlaku di awal tahun 2021 mendatang. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH mengaku pasrah dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Semua kegiatan harus tetap berjalan meski terjadi perubahan di struktur keuangan dalam kunjungan kerja (kunker).
“Mau gimana lagi, itu kan aturan pusat. Saya yakin badai pasti berlalu,” kata Hermanto, kepada Radar Cirebon, kemarin (12/11).
Senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon lainnya, Heriyanto SH. Ia mengaku tidak bisa memberikan komentar perihal tersebut.
“Brebes mili (meneteskan air mata). Tapi, kita ikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pusat,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE juga ikut memberikan statemen terkait Perpres Nomor 33 tahun 2020 tersebut.
Menurutnya, bagaimana pun juga, aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat harus tetap dijalankan. Dengan keputusan itu, diharapkan para wakil rakyat jangan sampai mengurangi kinerja. Itu bagian dari risiko sebagai pejabat publik negera.
“Kita berfikir positif saja dengan penurunan alokasi anggaran kunjungan kerja (kunkjer) dalam perpres. Mungkin dengan adanya perpres, akan diimbangi dengan kenaikan gaji,” tuturnya.
Hanya saja, kata Rudiana, aturan yang akan diberlakukan di tahun 2021 mendatang, itu bisa dievaluasi lagi. Harapannya, penurunan uang untuk kunker jangan sampai drastis.
“Saya yakin, keputusan yang diambil pemerintah pusat itu sudah dibahas secara matang. Dan kami harap, semua anggota DPRD bisa bekerja secara optimal,” katanya.
Saat disinggung apakah penurunan uang saku kunker akan berdampak pada kuantitas kunker di tahun depan, ia menyampaikan, jumlah kunjungan itu tidak menentu, tergantung kebutuhan. Ketika dibutuhkan, otomatis dijadwalkan melalui badan musyawarah.
“Kita ini kan fungsinya ada tiga, legislasi, pengawasan, dan budgeting,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Wawan Siswandar SE MSi mengatakan, untuk perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD, mengalami penurunan yang sangat drastis, 300-400 persen.