“Kemarin kami sudah mengundang PT TSU, mereka hadir langsung direkturnya Pak Frans, dan pengacaranya Pak Eka. Diceritakan kronologis dari awal, dan setelah ditunjukan bukti-bukti dokumennya, ternyata yang dikerjasamakan hanya operasional manajemenya saja,” ujar Sekhurohman, belum lama ini.
Kemudian, pihaknya juga mendapatkan penjelasan bahwa pada bulan Oktober lalu, terjadi penyerahan kembali manajemen pengelolan tersebut dari PT PUS kepada PT TSU. “Saat ini persoalan yang terjadi bukan lagi urusan antara PD pasar dengan TSU. Hubungan BOT kami tetap berjalan,” ujarnya.
Tetapi, pihaknya meminta sejumlah perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan GTC, yang kaitanya untuk kepentingan keberadaan pasar tradisional di lantai bawah bagian belakangnya. Misalnya, untuk akses masuk menuju pasar tradisional, nantinya hanya akan menggunakan pintu depan, karena pintu belakang itu bukan merupakan akses resmi.
Selain itu, PT TSU selaku pengelola gedung GTC, dalam menjalankan operasionalnya juga diminta untuk senantiasa bedampingan dengan pasar tradisional. Artinya, dalam setiap pengambilan kebijakan usahanya, tidak boleh merugikan atau berimbas pada para pedagang pasar tradisional. (azs)