TALUN – Pria asal Gajah Mungkur, Kabupaten Semarang Jawa Tengah ini harus mendekam di balik jeruji Mako Polsek Talun. SW (49) terjerat pidana penjara lantaran menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja CV SKE yang berlokasi di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
SW sudah lama bekerja di CV SKE sebagai kordinator sales yang memasarkan alat-alat listrik dan melakukan penagihan kepada konsumen. Namun, SW berbuat nakal. Setiap konsumen yang membayar, tidak disetorkan ke perusahan. Melainkan dimakan sendiri untuk keperluan pribadinya.
“Konsumen bayar, tapi oleh tersangka uang tersebut tidak disetorkan kepada CV SKE. Melainkan, dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolsek Talun AKP Sudarman.
Berbulan-bulan, tersangka telah melakukan perbuatan itu dan terus diulangi. Sampai pada bulan September 2020, pihak perusahan mengaudit laporan keuangan yang keluar dan masuk. Nah, di situlah kedok jahat tersangka terungkap.
Setiap laporan keuangan yang berkaitan dengan SW, ada kejanggalan. Sehingga, pihak perusahan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan. Setelah diinterogasi oleh atasannya, SW akhirnnya mengakui perbuatannya. “Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 77 juta,” ujarnya.
Pihak perusahaan berusaha sabar dengan memberikan waktu kepada tersangka agar mengembalikan uang yang sudah dipakainya. Selama satu bulan, tersangka ternyata tidak mempunyai iktikad baik. SW tidak ada niat untuk mengembalikan uang. Bahkan, pulang ke kampung halamannya di Semarang.
Pihak perusahaan terpaksa melaporkan kejahatan tersangka pada 28 Oktober 2020 ke Polsek Talun, agar pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak butuh waktu yang lama, setelah mendapatkan laporan dan memeriksa saksi, SW berhasil ditangkap oleh penyidik unit Reskrim Polsek Talun di kampung halamannya.
“Penangkapan tersangka sampai wilayah Semarang. Tersangka diamankan pada Senin (2/11) tanpa perlawanan. Kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan,” katanya. (cep)