Sementara itu, dalam laporannya, Badan Kehormatan (BK) DPRD yang disampaikan langsung ketuanya, dr H Toto Taufikurohman Kosim, menyampaikan bahwa BK DPRD Kuningan telah menggelar sidang mulai tanggal 21-27 Oktober 2020. Hasil sidang-sidang tersebut, dilanjutkan dengan rapat pleno pimpinan dan anggota BK DPRD yang dilaksanakan Minggu (1/11).
Dijelaskan, rapat pleno tersebut telah menganalisa semua fakta yang diungkap dalam persidangan, dari mulai mendengar keterangan pengadu, teradu, para saksi, serta pembuktian alat bukti baik bukti fisik maupun bukti surat. Rapat pleno tersebut bermufakat untuk menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan mempertimbangkan keterangan pengadu, teradu dan para saksi serta alat bukti.
“Maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, bahwa saudara Nuzul Rachdy, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan telah terbukti dan meyakinkan bersalah, telah mengeluarkan bagian statement kepada berbagai awak media pada tanggal 30 September 2020. Dalam statement tersebut berbunyi, jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya,” jelas dr Toto.
Diksi limbah tersebut, lanjut dr Toto, menjadi polemik di kalangan masyarakat serta membangkitkan solidaritas seluruh pesantren dan pemerhati sosial. Atas kesimpulan pimpinan dan anggota BK DPRD Kabupaten Kuningan, dalam rapat pleno BK menetapkan, menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sedang kepada teradu sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2, yang berbunyi, penyampaian pendapat sebagaimana pada ayat satu, disampaikan dengan bahasa yang sopan dan etika yang santun dan bermoral, bukan merupakan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kesimpulan tersebut di atas, telah diputus oleh BK DPRD Kuningan, pada hari Senin tanggal 2 November 2020. Sehingga tugas selanjutnya disampaikan kepada pimpinan, sebagaimana pasal 57 ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3/2018 tentang Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Kuningan,” tandasnya.
Dari pantauan langsung Radar Kuningan di ruang sidang utama DPRD Kuningan malam tadi, tampak hadir dalam sidang paripurna tersebut sejumlah awak media, termasuk hadir pula dari pihak pengadu, serta sejumlah ormas. Sedangkan Nuzul Rachdy sendiri, tidak hadir. (muh)